Tata Tertib
TATA TERTIB PENGUNJUNG UPT PERPUSTAKAAN UNY
Setiap pengunjung UPT Perpustakaan UNY wajib menaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau kartu tanda anggota milik sendiri yang masih berlaku.
- Presensi pengunjung dengan cara men-scan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan.
- Bersikap dan berpakaian sopan, serta menjaga ketertiban dan keamanan.
- Mencuri dan atau merobek koleksi perpustakaan akan dikenai sanksi akademis baik oleh UPT Perpustakaan maupun oleh UNY.
- Tidak diperbolehkan:
- a. Membawa masuk tas atau yang sejenis ke dalam ruangan.
- b. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan,
- c. Merokok, makan, dan minum di dalam ruangan,
- d. Memakai sandal jepit, jaket, topi, kaos tanpa kerah di dalam gedung perpustakaan
- e. Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku tanpa kecuali.
Sanksi bagi pengunjung UPT Perpustakaan UNY
Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta, maka bagi anggota perpustakaan yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp 300,00 per buku tiap hari keterlambatan (sesuai tata tertib peminjaman).
- Keterlambatan mengembalikan koleksi yang difotocopy, pada bagian layanan baca dikenakan denda Rp 500,00 per buku tiap jam keterlambatan.
- Pengguna perpustakaan yang merusakkan sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggungjawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama.
- Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil fotocopy-an.
- Pengguna yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.
- Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan atau akademik.